Pengelolaan Perbekalan Farmasi merupakan
suatu proses dimana seluruh siklus kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan
obat. Kegiatan tersebut mulai dari pemilihan, perencanaan, pengadaan
penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, penghapusan,
administrasi dan pelaporan serta evaluasi yang diperlukan bagi kegiatan
pelayanan .
Pengadaan
barang merupakan sutu kegiatan yang dilakukan untuk melaksanakan segala
pemenuhan kebutuhan dan keinginan pembeli. Dalam melaksanakan kegiatan
pengadaan barang hal-hal yang perlu diperhatikan sebelumnya meliputi :
1. Buku habis (buku defecta)
2. Rencana anggaran belanja (anggaran pembelian)
3. Pemilihan PBF yang sesuai yaitu dengan pertimbangan.
Dalam
kegiatan berpekalan farmasi juga dikenal dengan pembelian perencanaan.
Maksud dari pembelian perencanaan ialah kegiatan yang dilakukan berdasarkan
penjualan per minggu atau per bulannya. Keuntungan yang di dapat dari
mengetahui obat tersebut bersifat fast moving, sehingga memudahkan
dalam melakukan pengadaan. Cara tersebut bisa digunakan untuk membeli segala
barang yang sukar diperoleh.
Selain itu dalam
perbekalan juga dikenal dengan kegiatan pembelian spekulatif. Kegiatan
pembelian spekulatif merupakan suatu jumlah yang terjadi dengan kapasitas yang
tinggi sehingga pada saat pembelian terjadi suatu penurunan harga atau diskon.
Ada juga pembelian
obat dengan jumlah yang terbatas. Dalam kegiatan ini seseorang membeli obat
dengan kebutuhan dalam jangka pendek atau pembelian dilakukan jika barang habis
atau menipis. Biasanya digunakan pada apotek yang baru buka atau memiliki modal
yang terbatas.
Pemesanan
pada kegiatan satu ini dilakukan dengan jalur Pedagang besar farmasi atau bisa
langsung ke pabriknya. Akan tetapi, pada umumnya apotek yang berada dikawasan
sekitar pemukiman warga lebih suka memesannya lewat pedagang besar farmasi
daripada memesannya langsung ke pabriknya. Hal tersebut disebabkan karena
pedagang besar farmasi jauh lebih memberikan harga yang lebih murah dengan
kualitas yang terjamin. Perbekalan farmasi
meliputi :
1. Obat, yang terdiri dari :
- Obat Bebas
- Obat Bebas Terbatas- Obat Wajib Apotek ( OWA )
- Obat Keras
- Obat Narkotika
- Obat Psikotropika
Penggolongan obat di atas sesuai dengan Peraturan Menteri kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 yang kini diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/2000.
2. Bahan Baku Obat
3. Obat Tradisional dan bahan obat tradisional (obat asli Indonesia) dan (bahan obat asli Indonesia)
4. Alat-alat kesehatan
5. Kosmetika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar