sapa

Selasa, 29 Januari 2019

PENJELASAN SINGKAT MATERI ILMU RESEP, FARMAKOLOGI DAN ADMINISTRASI FARMASI




ILMU RESEP
Ilmu resep adalah ilmu yang mempelajari tentang cara penyediaan obat – obatan menjadi bentuk tertentu hingga siap digunakan sebagai obat. Ada anggapan bahwa ilmu ini mengandung sedikit kesenian, maka dikatakan bahwa ilmu resep adalah ilmu yang mempelajari seni meracik obat (art of drug compounding), terutama ditujukan untuk melayani resep dari dokter.
        Penyediaan obat-obatan disini mengandung arti pengumpulan,pengenalan , pengawetan dan pembakuan dari bahan obat-obatan. Melihat ruang lingkup dunia farmasi yang cukup luas ,maka mudah dipahami bahwa ilmu resep tidak dapat berdiri sendiri tanpa kerjasama yang baik dengan cabang ilmu lain,seperti Fisika , Kimia , Biologi dan Farmakologi.

2.1.1        Sejarah Kefarmasian
            Ilmu resep sebenarnya telah ada dikenal yakni semenjak timbulnya penyakit. Dengan adanya manusia di dunia ini mulai timbul peradaban dan mulai terjadi penyebaran penyakit yang dilanjutkan dengan usaha masyarakat untuk melakukan usaha pencegahan terhadap penyakit.
   Ilmuwan-ilmuwan yang berjasa dalam perkembangan farmasi dan kedokteran adalah:
Ø  Hipocrates (460-370), adalah dokter Yunani yang memperkenalkan farmasi dan kedokteran secara ilmiah. Dan Hipocrates disebut sebagai Bapak Ilmu Kedokteran
Ø  Dioscorides (abad ke-1 setelah Masehi), adalah ahli botani Yunani, merupakan orang pertama yang menggunakan  tumbuh-tumbuhan sebagai ilmu farmasi terapan. Karyanya De Materia Medica. Obat-obatan yang dibuatnya yaitu Aspiridium, Opium, Ergot, Hyosyamus dan Cinnamon.
Ø  Galen (130-200 setelah Masehi), adalah dokter dan ahli farmasi bangsa Yunani. Karyanya dalam ilmu kedokteran dan obat-obatan yang berasal dari alam, formula dan sediaan farmasi yaitu Farmasi Galenika.

2.1.2        Pengertian Resep
Resep adalah permintaan teryulis dari dokter, dokter gigi atau dokter hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita. Resep disebut juga formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam bukku farmakope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistrasi (yaitu resep yang tercantum dalambuku farmakope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis (yaitu resep yang ditulis oleh dokter).
Resep selalu dimulai dengan tanda R/ yang artinya recipe (ambilah). Dibelakang tanda ini (R/) biasanya baru tertera nama dan jumlah obat. Umumnya resep ditulis dalam bahasa Latin. Suatu resep yang lengkap harus memuat :
ü  Nama, alamat dan nomer izin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan
ü  Tanggal penulisan resep, nama setian obat atau komposisi obat
ü  Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep
ü  Tanda tangan atau paragraph dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ü  Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat/ pemilik hewan
ü  Tanda seru dan paragraph dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.
         Yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi (terbatas pada pengobatan gigi dan mulut) , dokter hewan ( terbatas pada pengobatan hewan). Dokter gigi diberi izin menulis resep dari segala macam obat  untuk pemakaian obat melalui mulut, injeksi (parentral) atau cara pemakaian lainnya, khususnya untuk mengobati penyakit gigi dan mulut. Sedangkan pada prmbiusan secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi (S.E.) Depkes No.19/Ph/62 Mei 1962. Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita sendiri dan petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku (contohnya petugas pengadilan bila diperlukan untuk suatu perkara).

2.1.3        Penyimpanan Resep
Apoteker Pengelola Apotek mengatur resep yang telah dikerjakan menurut urutan tanggal dan nomer urut penerimaan resep. Resep harus disimpan sekurang-kurangnya selama 3 tahun. Resep yang mengandung narkotika harus di pisahkan dari resep yang lainnya. Resep yang disimpan melebihi jangka 3 tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan resep dapat dilakukan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai oleh Apoteker Pengelola Apotik bersama-sama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotik. Pada pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, rangkap 4 dan ditanda tangani oleh APA bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotik.
          Obat ialah semua bahan tunggal/campuran yang digunakan oleh semua mahluk untuk bagian dalam maupun maupun luar, guna mencegah meringankan ataupun menyembuhkan penyakit. Menurut undang-undang yang dimaksud obat ialah suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam menerapkan diagnose, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, untuk memperelok badan atau bagian badan manusia.
2.1.4       Pengertian Obat Secara Khusus

1. Obat Jadi
Yakni obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk, cairan, salep, tablet, pil, suppositoria atau bentuk lain yang mempunyai teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

2.Obat Paten        
Yakni obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.

3. Obat Baru
Yakni obat yang terdiri atau berisi zat, baik sebagai yang berkhasiat, ataupun yang tidak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau komponen lain, yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.

4. Obat Asli
Yakni obat yang didapat langsung dari bahan- bahan alamiah Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.

5.Obat Esensial
Adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang ditetapkan oleh Menteri  Kesehatan.

6.Obat Generik
Adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungannya.

2.1.5       Pengolongan Obat
Macam-macam penggolongan obat :
a.       Menurut kegunaannya obat dapat dibagi   :
a)      Untuk menyembuhkan (therapeutic)
b)      Untuk mencegah (prophylactic)
c)      Untuk diagnose (diagnostic)
b.      Menurut cara penggunaan obat dapat dibagi :
a)     Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam), adalah obat yang digunakan melalui organ dan diberi tanda etiket putih.
b)    Medicamentum ad usum externum (pemakaian luar), adalah obat yang cara penggunaannya selain melalui oral dan diberi tanda etiket biru. Contohnya implantasi, injek, topical, membrane mucosal, rectal, vaginal, nasal, opthal, aurical, collution/gargarisma.
c.       Menurut cara kerjanya obat dapat dibagi :
a)      Local, adalah obat yang bekerjanya pada jaringan setempat, seperti obat-obat yang digunakan secara topical pemakaian topical. Contohnya salep, liniment dan cream
b)      Sistemis, adalah obat yang didistribusikan keseluruh tubuh. Contohnya tablet, kapsul, obat minum dan lain-lain.
d.      Menurut undang-undang kesehatan obat digolongkan dalam :
a)      Obat narkotik ( Obat bius), merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan dan dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan.
b)      Obat Psikotropika (Obat berbahaya), obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang dan menegangkan, mengubah pikiran/perasaan/kelakuan orang.
c)      Obat keras adalah semua obat yang :
·         Mempunyai takaran maksimum atau yang tercantum dalam daftar obat keras.
·         Diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.
d)     Obat Bebas Terbatas  adalah obat keras yang diserahkan tanpa resep dokter dalam penyerahan dalam bungkus aslinya dan diberi tanda peringatan (P1 s/d P6)
e)      Obat Bebas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas, dan tidak membahayakan bagi si pemakai dan diberi tanda lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.

2.2        FARMAKOLOGI
Farmakologi atau ilmu khasiat obat adalah ilmu yang mempelajari pengetahuan obat dengan seluruh aspeknya, baik sifat kimiawi maupun fisiknya, kegiatan fisiologi, resorpsi, dan nasibnya dalam organism hidup. Dan untuk menyelidiki semua interaksi antara obat dan tubuh manusia khususnya, serta penggunaannya pada pengobatan penyakit disebut klinis. Ilmu khasiat obat ini mencakup beberapa bagian yaitu :

2.2.1       Penggolongan Ilmu Khasiat Obat
1. Farmakognosi
Mempelajari pengetahuan dan pengenalan obat yang berasal dari mineral dan hewan. Pada zaman obat sintetis seperti sekarang ini, peranan ilmu farmakognosi sudah sangat berkurang. Namun pada dasawarsa terakhir peranan sebagai sumber untuk obat-obatan baru berdasarkan penggunaannya secara empiris telah menjadi semakin penting. Banyak phytoterapeutika baru telah mulai digunakan lagi (Yunani ; phyto = tanaman), misalnya tingtura echinaceae (penguat daya tangkas),ekstra Ginkoa biloba (penguat memori), bawang putih (antikolesterol), tingtur hyperici (antidepresi) .
2. Biofarmasi
 Meneliti pengaruh formulasi obat terhadap efek terapeutiknya. Dengan kata lain dalam bentuk sediaan apa obat harus dibuat agar menghasilkan efek yang optimal. Ketersediaan hayati obat dalam tubuh untuk diesorpsi dan untuk melakukan efeknya juga dipelajari ( farmaceutical dan biogical availability). Begitu pula kesetaraan terapeutis dari sediaan yang mengandung zat aktif sama (therapeutic equivalence). Ilmu bagian ini mulai berkembang pada akhir tahun 1950an dan erat hubungannya dengan farmakokinetika.
3. Farmakodinamika
 Mempelajari kegiatan obat terhadap organism hidup terutama cara mekanisme kerjanya, reaksi fisiologi, serta efek terapi yang ditimbulkannya. Singkatnya farmakodinamika mencakup semua efek yang dilakukan oleh obat terhadap tubuh.
4.      Toksikologi
Adalah pengetahuan tentang efek racun dari obat terhadap tubuh dan sebetulnya termasuk pula dalam kelompok famakodinamika, karena efek terapi obat berhubungan erat dengan efek toksisnya. Pada hakikatnya setiap obat dalam dosis yang cukup tinggi dapat bekerja sebagai racun dan merusak organism . (“ Sola dosis facit venenum” : hanya dosis membuat racun racun, Paracelsus).
5.Farmakoterapi
Mempelajari penggukaan obat untuk mengobati penyakit atau gejalanya. Penggunaan ini berdasarkan atas pengetahuan tentang hubungan antara khasiat obat dan sifat fisiologi atau mikrobiologinya di satu pihak dan penyakit di pihak lain. Adakalanya berdasarkan pula pengalaman yang lama (dasar empiris). Phytoterapi menggunakan zat-zat dari tanaman untuk mengobati penyakit.

2.2.2 Absorpsi  dan Jenis Sediaan
Jenis sediaan obat mempengaruhi proses absopsinya. Untuk jenis sediaan obat seperti tablet, proses absopsi dimulai dari di lambung, karena disini tablet akan dilarutkan yang memudahkan zat-zat didalamnya terserap kedalam pembulu darah. Ada beberapa obat yang dirancang untuk tidak terlarut sepenuhnya di dalam lambung, tapi terlarut perlahan-lahan di dalam saluran pencernaan. Ini bertujuan apabila efek obat dibutuhkan berlangsung dalam durasi yang lebih lama.
Obat-obatan injeksi, absorpsi berlangsung sangat cepat, karena zat aktif langsung disuntikan ke dalam pembulu darah. Ketersediaan hayati ( jumlah zat aktif obat di dalam tubuh ) bias mendekati 100% karena obat tidak melalui proses pencernaan yang dapat mengurangi ketersediaan hayati obat.
Jenis sediaan yang diberikan secara sublingual ( dibawah lidah ) diabsorpsi langsung di rongga mulut. Biasanya obat yang dibuat dalam bentuk sediaan seperti ini dapat diserap secaracepat tetapi  
Obat yang dimasukkan ke dalam tubuh dan diserap ke dalam pembuluh darah akan diedarkan ke seluruh tubuh. Beberapa jenis sediaan dirancang untuk hanya diserap langsung di target penyembuhan. Obat luar adalah jenis sediaan yang di rancang untuk proses seperti ini. Contohnya salep yang langsung digunakan di kulit yang memerlukan pengobatan.

2.2.3       Absorpsi dan Penggunaan Obat
Penyerapan obat berpengaruh sangat penting terhadap efektivitas pengobatan. Oleh sebab itu pasien selalu memahami cara penggunaan obat yang ia terima. Tanyakan kepada apoteker di apotek untuk mengetahui cara penggunaan obat secara baik dan benar.
Bagi tubuh manusia, secara umum, tubuh adalah senyawa asing dan senyawa asing biasanya mempunyai efek yang merugikan, sehingga muncul pemahaman bahwa “obat adalah racun dalam dosis yang tidak merugikan.” Oleh sebab itu, setelah obat memberikan efek yang menguntungkan (efek terapi), obat harus diolah dan selanjutnya dibuang oleh tubuh.
Lalu bagaimana tubuh memproses dan membuang senyawa obat yang ada di dalam tubuh. Dalam ilmu farmakologi, proses-proses yang berhubungan dengan pemrosesan dan pembuangan senyawa obat disebut metabolisme dan ekskresi obat.

2.2.4        Metabolisme Obat
Metabolisme adalah modifikasi biokimia dari senyawa obat oleh makhluk hidup, seringkali melalui sestem-sistem enzimatik khusus. Metabolisme obat seringkali merubah senyawa kimia yang lipofil menjadi produk kimia yang lebih mudah dibuang. Laju proses metabolism ini penting untuk menentukan durasi dan intensitas aksi obat di dalam tubuh. Organ yang penting dalam proses metabolisme adalah hati.

2.2.5        Ekskresi Obat
Proses ekskresi adalah proses yang sangat penting bagi makhluk hidup. Eksresi adalah suatu proses dimana sisa produk sisa metabolisme dan materi tidak berguna lainnya dikeluarkan dari suatu organism. Setelah melalui proses metabolisme, obat termasuk keladam produk  sisa dan berbahaya apabila terus menerus ada di dalam tubuh, oleh sebab itu harus dibuang melalui proses eksresi.
Setelah senyawa obat memasuki system sirkulasi melalui absorpsi atrau injeksi, senyawa tersebut didistribusikan ke seluruh tubuh. Distribusi obat adalah proses-proses yang berhubungan dengan transfer senyawa obat dari satu lokasi ke lokasi lain dalam tubuh.
Ada beberapa hal yang mempengaruhi proses distribusi, antara lain :
1.      Permeabilitas antar jaringan, terutama antara jaringan dan darah
2.      Alirah darah
3.      Tingkat perfusi jaringan
4.      Kemampuan senyawa obat untuk membentuk ikatan dengan protein plasma
Karena proses distribusi obat sangat mempengaruhi transfer senyawa obat ke lokasi-lokasi pengobatan yang diharapkan, berbagai cara ditempuh dalam pembuatan obat dan jenis sediaannya untuk meningkatkan efektivitas distribusi obat.
Ada beberapa hal yang diperhatikan saat merancang sediaan obat yang hubungannya dengan distrbusi obat. Misalnya pada penggunaan obat ibu hamil. Apabila melalui uji klinis terlihat bahwa senyawa obat dapat melintasi plasenta dan senyawa tersebut berbahaya bagi janin, maka obat tidak boleh di konsumsi oleh ibu hamil. Membran otak juga adalah salah satu jaringan yang dihindari pada proses distribusi obat. Sedikit perubahan struktur pada senyawa obat dapat memodifikasi pola distribusi sehingga obat tidak ditransfer melaluui membran otak.
Obat mencapai lokasi-lokasi target pengobatan di dalam tubuh, obat yang kita konsumsi terlebih dahulu melalui proses penyerapan ke dalam tubuh (absorpsi). Melalui proses penyerapan, zat-zat di  dalam obat masuk ke dalam tubuh untuk selanjutnya disebarkan ke seluruh tubuh.

2.3       ADMINISTRASI FARMASI

2.3.1 Pengertian Administrasi Farmasi
Dilihat dari asal katanya (etimologi), kata administrasi dalam bahasa Inggris Administration, berasal dari kata Administrare (bahasa Latin) yaitu suatu kata kerja yang berarti melayani, membantu, dan memenuhi. Sering pula diartikan “ad” yaitu intensitif dan ministrare yang berarti melayani. Jadi,administrasi berarti melayani secara intensif.

2.3.2 Harga Jual Dan Harga Beli
Harga jual merupakan jumlah tertentu yang dibayarkan oleh konsumen terhadap barang atau jasa yang diterima. Harga dapat didefinisikan sebagai jumlah uang yang ditagih untuk suatu produk atau jasa, jumlah nilai ditukarkan konsumen untuk manfaat memiliki  atau menggunakan barang atau jasa  yang diperlukan itu. Harga atau tariff adalah jumlah uang (ditambah beberapa produk kalau mungkin) yang dibutuhkan untuk mendapatkan jumlah kombinasi dari produk dan pelayanannya. Harga adalah nilai suatu barang dan jasa diukur dengan jumlah uang dimana berdasarkan nilai tersebut seseorang atau pengusaha bersedia melepaskan barang dan jasa yang dimiliki kepada pihak lain.

2.3.3 Harga Eceran Tertinggi (HET)
HET  adalah singkatan dari kata Harga Eceran Tertinggi. Istilah harga eceran tertinggi apabila disingkat menjadi HET. Akronim HET (harga eceran tertinggi) merupakan singkatan/akronim resmi dalam Bahasa Indonesia



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

APA ITU FARMASI DAN FARMASIS?

Farmasi  ( bahasa Inggris :  pharmacy ,  bahasa Yunani :  pharmacon , yang berarti:  obat ) adalah salah satu bidang profesional  kese...