sapa

Selasa, 29 Januari 2019

PENGERTIAN APOTEK DAN APOTEKER





Apotek
Apotek adalah suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi, dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pengertian ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
Apotek sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan perlu mengutamakan kepentingan masyarakat dan berkewajiban menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan keabsahannya terjamin. Apotek dapat diusahakan oleh lembaga atau instansi pemerintah dengan tugaspelayanan kesehatan di pusat dan daerah, perusahaan milik negara yang ditunjuk oleh pemerintah dan apoteker yang telah mengucapkan sumpah serta memperoleh izin dari Suku Dinas Kesehatan setempat.

Adapun tugas dan fungsi apotek adalah :
• Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan
• Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat.
• Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.

Apoteker Pengelola Apotek (APA)
Menurut Kepmenkes No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek,Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai Apoteker.Setiap profesi harus disertifikasi secara resmi oleh lembaga keprofesian untuk tujuan diakuinya keahlian pekerjaan keprofesiannya dan proses ini sering dikenal dengan kompetensi Apoteker. Kompetensi Apoteker menurut International Pharmaceutical Federation (IPF) adalah kemauan individu farmasis untuk melakukan praktekkefarmasian sesuai syarat legal minimum yang berlaku serta mematuhi standar profesi dan etik kefarmasian.

Peranan dan fungsi Apoteker Pengelola Apotek (APA) di antaranya:
a.      Membuat visi dan misi.
b.     Membuat strategi, tujuan, sasaran, dan program kerja.
c.  Membuat dan menetapkan peraturan atau Standar Prosedur Operasional (SPO) pada setiap fungsi kegiatan di apotek.
d.   Membuat sistem pengawasan dan pengendalian SPO serta program kerja pada setiap fungsi kegiatan di apotek.
e.   Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan menganalisa hasil kinerja operasional dan kinerja keuangan apotek.
Wewenang dan tanggung jawab APA diantaranya:
a.       Menentukan arah terhadap seluruh kegiatan
b.      Menentukan sistem atau peraturan yang akan digunakan
c.       Mengawasi pelaksanaan SPO dan program kerja
d.      Bertanggung jawab terhadap kinerja yang diperoleh.

1 komentar:

APA ITU FARMASI DAN FARMASIS?

Farmasi  ( bahasa Inggris :  pharmacy ,  bahasa Yunani :  pharmacon , yang berarti:  obat ) adalah salah satu bidang profesional  kese...