Apotek
Apotek adalah suatu tempat dilakukannya pekerjaan kefarmasian, penyaluran sediaan farmasi, dan perbekalan
kesehatan lainnya kepada masyarakat. Pengertian ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No. 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Kesehatan RI No. 922/Menkes/Per/X/1993
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek.
Apotek sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan perlu
mengutamakan kepentingan
masyarakat dan berkewajiban menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan keabsahannya
terjamin. Apotek dapat diusahakan oleh
lembaga atau instansi pemerintah dengan tugaspelayanan kesehatan di pusat dan daerah, perusahaan milik negara yang
ditunjuk oleh pemerintah dan
apoteker yang telah mengucapkan sumpah serta memperoleh izin dari Suku Dinas Kesehatan setempat.
Adapun
tugas dan fungsi apotek adalah :
• Tempat
pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan
• Sarana
farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan
penyerahan obat atau bahan obat.
• Sarana
penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan
masyarakat secara meluas dan merata.
Apoteker Pengelola Apotek (APA)
Menurut Kepmenkes No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar
Pelayanan Kefarmasian
di Apotek,Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di
Indonesia sebagai Apoteker.Setiap profesi harus disertifikasi secara resmi oleh lembaga
keprofesian untuk tujuan diakuinya keahlian pekerjaan keprofesiannya dan proses ini sering
dikenal dengan kompetensi Apoteker.
Kompetensi Apoteker menurut International Pharmaceutical Federation (IPF) adalah kemauan individu farmasis
untuk melakukan praktekkefarmasian
sesuai syarat legal minimum yang berlaku serta mematuhi standar profesi dan etik kefarmasian.
Peranan dan
fungsi Apoteker Pengelola Apotek (APA) di antaranya:
a. Membuat
visi dan misi.
b. Membuat
strategi, tujuan, sasaran, dan program kerja.
c. Membuat
dan menetapkan peraturan atau Standar Prosedur Operasional (SPO) pada setiap fungsi kegiatan di
apotek.
d. Membuat
sistem pengawasan dan pengendalian SPO serta program kerja pada setiap fungsi kegiatan di apotek.
e. Merencanakan,
melaksanakan, mengendalikan dan menganalisa hasil kinerja operasional dan
kinerja keuangan apotek.
Wewenang dan
tanggung jawab APA diantaranya:
a.
Menentukan
arah terhadap seluruh kegiatan
b.
Menentukan
sistem atau peraturan yang akan digunakan
c.
Mengawasi
pelaksanaan SPO dan program kerja
d.
Bertanggung
jawab terhadap kinerja yang diperoleh.
Wah baru tau, ternyata izin apotek juga diatur oleh undang-undang.
BalasHapus